Seperti yang Anda tahu bahwa dimasa pandemi ini pemerintah terus memberi bantuan ke beberapa sektor. Salah satunya adalah bantuan untuk usaha kecil menengah (UMKM) yang terkena dampak dari pandemi.
Pemerintah memberikan bantuan untuk UMKM sebesar 2,4 juta dan saat ini sedang berlangsung tahap III.
Nah, untuk Anda yang ingin mendapatkan bantuan tersebut harus mengikuti persyaratan yang ada. Ini syaratnya.
- Warna Negara Indonesia
- Punya NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Memiliki usaha kecil
- Bukan PNS, Polri/TNI, pegawai BUMD atau BUMN
- Tidak sedang mendapatkan kredit / pembiayaan dari KUR dan perbankan
- Bagi yang memiliki usaha mikro dan tempat usahanya berbeda dapat melampirkan SKU atau Surat Keterangan Usaha
Jika Anda sudah memenuhi persyaratan di atas maka Anda bisa mendapatkan bantuan UMKM 2,4jt tanpa melakukan proses pendaftaran lagi.
Namun, Anda juga bisa mengajukan pendaftaran dengan cara mendatangi langsung dinas yang membidangi koperasi dan UKM.
Dilansir dari laman Kemenkop UKM, menyebutkan bahwa hanya para pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat menerima bantuan Rp. 2,4 juta dari pemerintah.
Lembaga yang mengusulkan terdiri dari:
- Dinas yang memiliki tanggung jawab atas UKM dan Koperasi
- Koperasi yang sudah disahkan menjadi sebuah badan hukum
- Lembaga atau kementerian
- Perusahaan dan perbankan pembiayaan yang sudah terdaftar di OJK
Selanjutnya calon penerima bantuan dapat melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga yang mengusulkan dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- NIK
- Nama Lengkap
- Alamat sesuai KTP
- Jenis usaha
- Nomor Telpon
Yang harus Anda ketahui adalah dana Banpres Produktif adalah hibah, bukan sebuah pinjaman apalagi kredit.
Untuk Anda yang ingin menerima bantuan ini tidak di kenakan biaya apapun alias gratis.
Nantinya, jika Anda menjadi calon penerima bantuan akan mendapatkan pesan singkat atau SMS dari bank penyalur.
Penerima bantuan akan diminta untuk segera datang ke bank untuk proses pencairan dana.
Jikat tidak datang ke bank untuk melakukan proses verifikasi atau melakukan pencairan dana, maka bantuannya akan di tarik atau di kembalikan ke pemerintah.
Pencairan dana BLT ini memiliki jangka waktu hanya sampai tiga bulan saja. Setelah lewat dari tiga bulan maka dana tidak bisa di carikan.
Baca Juga: Buraun Cek Bantuan Pemerintah 2,4 Juta. Sebentar Lagi Berakhir
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) BPUM
Surat SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak) UMKM BPUM adalah sebuah surat pernyataan pemilik usaha mikro yang dibuat serta ditandatangani oleh calon penerima bpum.
Surat ini digunakan untuk mendapatkan BLT (bantuan langsung tunai) UMKM atau BPUM senilai Rp. 2,4 juta.
Cara Pengambilan Bantuan di Bank
Penerima bantuan tidak dapat langsung menggunakannya. Hal ini dikarenakan penerima harus sudah melengkapi beberapa syarat mulai dari surat pernyataan hingga dokumen yang dibutuhkan.
Nasabah yang akan menerima banpres (bantuan presiden) bisa datang ke kantor BRI dengan membawa dokumen yang di perlukan seperti buku tabungan, KTP dan kartu ATM.
Jika dokumen yang diperlukan belum terpenuhi maka saldo banpres akan di tahan oleh pihak bank sampai semua dokumen tersedia.
Sebelum Anda pergi ke bank, Anda akan menerima pemberitahuan oleh pihak bank melalui SMS bahwa Anda mendapatkan bantuan.
Beberapa surat dan dokumen yang di perlukan untuk melakukan pencairan dana di Bank yaitu:
- Buku tabungan
- KTP / Identitas diri
- Kartu ATM
Anda juga harus melengkap surat:
– Surat pernyataan
– SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPU
Untuk menghindari penipuan, penyerahan persyaratan di atas hanya dilakukan di bank serta tanpa dipungut biaya sepesrpun alias gratis.
Jika semua persyaratan sudah terpenuhi dana bantuan siap meluncur ke rekening Anda.
Penjual bensin eceran butuh modal untuk beli botol wadah bensin