Tokopedia dan Shopee Mulai Kenakan Biaya Tambahan Rp. 1000 Per Transaksi

1 min read

Seperti yang di ketahui bahwa Shopee dan Tokopedia adalah marketplace terbesar di Indonesia. Mereka berdua kompak mulai menerapkan tambahan biaya Rp. 1.000 untuk setiap transaksi di dalam aplikasi.

Tokopedia sejak Agustus 2022 sudah mulai menjalankan kebijakan ini, sementara Shopee mulai berkalu sejak Minggu (23/20/2022)

Lalu, sebenarnya untuk apa adanya biaya tambahan per transaksi tersebut?

Pengembangan Layanan

Shopee menjelaskan jika biaya tambahan yang mulai berlaku di kenakan demi kenyamanan pelanggan, dan juga untuk pengembangan layanan yang lebih baik lagi.

“Biaya Layanan mulai diterapkan per tanggal 23 Oktober 2022 untuk transaksi melalui situs atau aplikasi Shopee senilai Rp 1.000 per transaksi,” tulis Shopee dalam laman Pusat Bantuan Shopee.

TRENDING:  Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2023

Biaya tersebut akan di terapkan untuk pembelian produk fisik, baik di situs web maupun melalui aplikasi Shopee. Kemudian biaya ini juga berlaku untuk setiap jenis pembayaran apapun dan juga tanpa adanya minimal pembelian.

Jadi jika Anda ingin belanja barang seharga 10.000 dan ongkir 9.000 lalu di tambah biaya layanan 1.000 maka Anda akan membayar 20.000.

Sementara itu, untuk pelanggan baru yang pertama kali berbelanja baik di situs ataupun aplikasi Shopee baru akan di kenakan biaya layanan setelah melakukan 4x transaksi.

“Biaya Layanan tidak berlaku untuk transaksi Produk Digital seperti Keuangan, Zakat, Donasi, kecuali produk digital yang disertakan dalam pembelian produk fisik,” kata Shopee.

TRENDING:  Twitter Mengancam Akan Menggugat Meta atas Aplikasi Threads

Shopee juga menjelaskan, biaya layanan ini juga sudah termasuk biaya PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang sudah sesuai dengan ketentuan undang-undangan dalam bidang perpajakan yang berlaku.

Pemeliharaan Sistem

Sementara itu, Tokopedia menjelaskan bahwa biaya jasa aplikasi yang di berlakukan dengan tujuan untuk pemeliharaan sistem dan juga peningkatan layanan saat bertransaksi di Tokopedia.

“Salah satu caranya adalah dengan menerapkan biaya jasa aplikasi sebesar Rp 1.000 per 3 Agustus 2022 untuk setiap transaksi produk fisik melalui situs maupun aplikasi Tokopedia,” kata Head of External Communications Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya dalam keterangannya.

TRENDING:  Bagaimana Investasi Telkom, GOTO Mengalami Kerugian Hingga Rp40 Triliun?

Biaya jasa aplikasi di Tokopedia ini, tidak berlaku untuk jenis transaksi ini:

  • Produk keuangan
  • Produk digital
  • TopAds
  • Zakat
  • Donasi

Selain itu untuk produk fisik akan di kenakan biaya tambahan sebesar Rp. 1.000 yang dilakukan dengan menggunakan metode pembayaran instan melaui KlikBCA, BCA Klikpay, BRImo, CIMB Clicks, Jenius Pay, JakOne, LinkAja, Direct Debit BRI, OneKlik, OCTO Cash dan Direct Debit Mandiri.

“Biaya layanan akan berbeda dan terpisah daripada biaya jasa aplikasi, Untuk biaya jasa aplikasi telah dikenakan untuk semua petode pembayan” Imbuhnya.