Maraknya Jasa Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19, Ini Himbauan Pemerintah!

39 sec read

Maraknya Jasa Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19, Ini Himbauan Pemerintah!

Pemerintah tidak melarang masyarakat untuk mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk fisik sebagai bukti bahwa mereka telah divaksinasi Covid-19, tetapi mereka harus mewaspadai keamanan data pribadi.

Juru bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, sertifikat vaksinasi sebenarnya tidak perlu dicetak karena dapat diakses melalui aplikasi careprotect.

Nadia mengatakan, Selasa (10/8/2021): “Sekarang semakin mudah karena sertifikat didistribusikan secara elektronik.”

Selain itu, Kementerian Kesehatan juga memberikan bukti bahwa mereka memvaksinasi dosis pertama dan dosis kedua melalui SMS ke ponsel masing-masing warga setelah menerima suntikan vaksin.

TRENDING:  5 Bantuan yang Cair Bulan Juli 2021 dan Cara Cek Penerimanya

Ia menegaskan tidak ada aturan yang mengatur pencetakan kartu vaksin, karena sistem digital memudahkan.

Namun, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau warga untuk berhati-hati dalam menyimpan data digital dari sertifikat vaksinasi COVID-19 agar data pribadi tidak bocor.

“Kami menghimbau kepada pemegang sertifikat vaksinasi COVID-19 untuk menjaga dengan baik data-data yang tersimpan di dalamnya,” kata Juru Bicara Kominfo Didi Bermadi, Selasa (14/7/2021).

Masyarakat wajib melindungi data berupa kode QR pada sertifikat vaksin, seperti nomor KTP, dan kode QR yang berisi data pribadi lainnya.

TRENDING:  Cara Lengkap Cek Bansos Selama PPKM Darurat

Kominfo juga meyakinkan pelaku usaha yang menyediakan jasa cetak kartu vaksin agar dapat menjaga kepercayaan konsumen dengan tidak menyalahgunakan bentuk digital sertifikasi vaksin Covid-19.