Kartu Prakerja gelombang 18 bakal dibuka, ini syarat dan cara daftarnya

1 min read

Kartu Prakerja gelombang 18 bakal dibuka, ini syarat dan cara daftarnya

Pendaftaran gelombang ke-18 kartu prakerja akan segera dibuka. Sebagai informasi, pemerintah telah meningkatkan anggaran yang dialokasikan untuk peraturan kartu prakerja sebesar Rp. 10 triliun untuk menjangkau 2,8 juta peserta. Sehingga total anggaran pemerintah untuk kartu prakerja adalah sebesar Rp. 30 triliun.

Baca Juga: Inilah Cara Mendapat Uang Prakerja

Kartu Prakerja merupakan jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19. Sembari menunggu dibukanya pendaftaran kartu prakerja ke-18, ada baiknya Anda membaca syarat dan cara pendaftarannya terlebih dahulu.

Nah, berikut ini syarat dan tata cara pendaftaran kartu prakerja ke 18:

Persyaratan pendaftaran kartu prakerja

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia min 18 thn & tidak sedang menempuh pendidikan formal
  • Pencari kerja, korban PHK atau pengusaha
  • Bukan anggota  ASN, anggota DPRK/DPRK, BUMN/BUMD, TNI/POLI, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD
  • Anda tidak sedang menerima bantuan pemerintah dalam bentuk BLT, BPUM, atau bantuan pemerintah lainnya
  • Selain itu, dalam satu Kartu Keluarga, maksimal 2 (dua) NIK yang diperbolehkan menjadi penerima kartu prakerja.
TRENDING:  Buruan Cek Daftar Penerima Bansos Tunai Rp. 300.000, Begini Cara Cek dan Pencairannya

Cara daftar kartu pra kerja

  • Buka situs www.prakerja.go.id di browser laptop atau smarthpone Anda
  • Siapkan nomor KK (kartu keluarga) dan NIK Anda, masukkan detail pribadi Anda, lalu ikuti petunjuk di layar untuk menyelesaikan proses pembuatan akun.
  • Siapkan kertas dan juga alat tulis untuk ikut tes motivasi dan kemampuan dasar online
  • Klik “Gabung” di gelombang saat ini
  • Selanjutnya tunggu pengumuman peserta kartu prakerja yang lolos seleksi gelombang melalui SMS.

Sebagai acuan, melalui Program Kartu Prakerja ke-18, masyarakat akan mendapatkan uang bantuan senilai Rp. 3,55 juta. Dana tersebut terdiri dari insentif pelatihan Rp 1 juta, uang tunai Rp 2,4 juta selama empat bulan sebagai insentif pasca pelatihan, dan insentif investigasi Rp 150.000 untuk tiga survei.

TRENDING:  Maraknya Jasa Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19, Ini Himbauan Pemerintah!

Sebelumnya, pemerintah berencana untuk melanjutkan program Kartu Prakerja pada semester II 2021. Hal ini sejalan dengan Kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli. , 2021.

Menteri Keuangan (MenKeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 10 triliun rupiah. Anggaran tersebut nantinya akan digunakan untuk 2,8 juta peserta prakerja baru. Rencananya, kelanjutan kartu pra kerja akan diterapkan pada Juli-Agustus 2021.

“Program kartu pra kerja untuk 2,8 juta peserta juga dapat dilaksanakan pada periode Juli hingga Agustus,” kata Sri Mulyani dalam siaran pers yang mengutip situs YouTube Sekretariat Presiden. Saat ini Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (PMO) sedang berkoordinasi dengan Panitia Penciptaan Lapangan Kerja untuk keberlanjutan Program Kartu Prakerja ke-18.

TRENDING:  Cara Lengkap Cek Bansos Selama PPKM Darurat