Mau Buka Usaha, Ketahui Dulu Perbedaan dan Pengertian CV dan PT

2 min read

pengertian CV dan PT

Mau Buka Usaha, Ketahui Dulu Perbedaan dan Pengertian CV dan PT – Dalam mendirikan sebuah perusahaan tidak hanya didominasi oleh orang dewasa saja.

Banyak sekali generasi muda yang memiliki pemikiran untuk menciptakan lapangan pekerjaan sendiri dibandingkan bekerja di perusahaan milik orang lain.

Agar legalitasnya diakui oleh negara, sebuah perusahaan haruslah memiliki bentuk badan usaha yang telah digariskan oleh pemerintah. Di Indonesia sendiri sebenarnya memiliki berbagai bentuk badan usaha.

Namun, yang paling dikenal oleh masyarakat adalah badan usaha yang dinamakan Perseroan Komanditer (Commanditaire Vennootschap/ CV) dan PT Perseroan Terbatas (PT).

Harapannya, dengan adanya legalitas tersebut kinerja perusahaan bisa berjalan tanpa hambatan dengan segala urusan yang berkaitan dengan bentuk badan usaha yang dipilih. Sebab, walaupun keduanya merupakan bentuk perusahaan, tetap saja masing-masing memiliki perbedaan yang mendasar.

apa pengertian CV dan PT

Pengertian antara CV dan PT

Sebelum melakukan pilihan, sebaiknya ketahui terlebih dahulu pengertian CV dan PT itu sendiri. Perusahaan yang berbentuk CV (Commanditaire Vennootschap) adalah sebuah badan usaha yang berdiri atau dibentuk atas kerjasama dari 2 orang atau lebih.

TRENDING:  Alasan Mengapa Kegiatan Distribusi Sangat Bermanfaat di Indonesia

Adapun posisi orang-orang tersebut terdiri dari 1 orang yang berperan sebagai sekutu pasif (pemberi modal saja). Adapun pihak lainnya merupakan sekutu aktif atau orang yang memberikan modal sekaligus berperan untuk menjalankan usaha tersebut.

Sedangkan PT merupakan sebuah badan hukum yang terbentuk berdasarkan suatu perjanjian persekutuan modal yang tercantum dalam anggaran dasar untuk menjalankan suatu usaha. Adapun modal itu sendiri terbagi dalam bentuk persentase saham yang bisa diperjualbelikan ke pihak lain.

Pemilik dari perusahaan ini merupakan orang dengan jumlah saham yang terbanyak. Dengan kondisi tersebut, kepemilikan perusahaan bisa dilakukan tanpa harus membubarkan perusahaan terlebih dahulu.

Perbedaan CV dan PT

Selain mengetahui pengertian CV dan PT, Anda juga harus memahami apa saja perbedaan dari kedua badan usaha tersebut. Dengan demikian, Anda bisa menentukan badan usaha mana yang sesuai dengan bisnis yang Anda jalani. Perbedaan-perbedaan tersebut diantaranya adalah:

Ketentuan Pendiri

Dalam mendirikan sebuah perusahaan berbentuk CV, butuh minimal 2 orang yang harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) selaku pendirinya.

Seperti halnya CV, pada badan usaha PT juga membutuhkan minimal 2 orang yang terlibat. Namun perbedaannya adalah, baik WNI maupun WNA bisa ikut serta dalam mendirikan PT.

Bentuk dan Dasar Hukum

Perbedaan kedua antara CV dan PT memiliki perbedaan bentuk. Jika pada CV bukan merupakan usaha yang berbadan hukum, maka PT merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum.

TRENDING:  Tambah Pendapatan dengan Bisnis Afiliasi Tanpa Modal Menjanjikan

Status perusahaan ini diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Modal Perusahaan

Berdasarkan pengertian CV dan PT yang telah diuraikan sebelumnya, terdapat satu perbedaan yang mencolok yaitu dalam hal modal.

Pada saat membuat akta pendirian, badan usaha berbentuk CV tidak perlu mencantumkan besaran modal yang ditanamkan.

Nilai modal awal tersebut hanya dicatat secara terpisah dalam perjanjian khusus yang telah disepakati oleh semua pihak. Sedangkan pada akta pendirian PT wajib mencantumkan besaran modal.

Dalam hal nilai modal, pada CV juga tidak menetapkan batasan modal bagi kedua belah pihak.

Hanya saja, persentase modal tersebut akan memengaruhi pembagian keuntungan di kemudian hari. Berbeda dengan yang ada di PT, jumlah minimal modal yang disetor telah diatur dalam undang-undang yaitu sebesar Rp50 juta, kecuali ada peraturan lain yang mengatur tentang hal tersebut.

Nama Perusahaan

Perbedaan lainnya yang ada pada bentuk perusahaan antara CV dan PT adalah dalam hal nama yang dimiliki oleh perusahaan. Pada usaha CV, antara CV yang satu dengan CV berpeluang memiliki nama yang sama.

TRENDING:  Daftar Nama-Nama Perusahaan Besar di Indonesia

Hal ini bisa terjadi karena pada CV tidak mempunyai aturan yang khusus mengenai pencantuman statusnya.

Untuk pencantuman nama dalam badan usaha berbentuk PT tidak boleh mirip atau bahkan sama dengan PT yang lain sebagaimana telah diatur dalam Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2007.

Disinilah letak pentingnya untuk mengetahui pengertian CV dan PT sekaligus apa saja perbedaannya.

Kepengurusan

Dalam hal pengurusan, antara CV dan PT juga memiliki perbedaan tersendiri. Pada perusahaan berbentuk CV, yang akan mengurus perusahaan minimal dilakukan oleh 2 orang, yaitu persero aktif yang berperan aktif dalam hal pengelolaan perusahaan.

Sedangkan persero pasif hanya selaku pemberi modal saja dan tidak memiliki wewenang untuk ikut andil dalam hal pengurusan perusahaan. Untuk perusahaan yang berbentuk PT juga dilakukan oleh minimal 2 orang, namun dilakukan oleh direksi dan komisaris.

Jika kedua jabatan tersebut terdapat lebih dari satu orang yang menjabat, maka salah satu pihak akan diangkat menjadi Komisaris Utama dan Direktur Utama. Untuk pemegang saham lainnya tidak memiliki wewenang dalam pengelolaan PT, kecuali telah ditunjuk RUPS sebagai anggota direksi.

Mengupas tuntas masalah bisnis dan hal-hal yang berkaitan tidak akan ada habisnya. Mulai dari pengertian CV dan PT sampai dengan perbedaannya. Untuk informasi bisnis lainnya bisa Anda temukan di link berikut ini https://wwwngobrolbisnis.id.

barang inferior adalah barang

1. Pengenalan Surat Penawaran Barang Surat penawaran barang adalah sebuah surat resmi yang dibuat oleh pemilik usaha atau penjual sebagai salah satu cara untuk...
Andri Afrizal Hakim
3 min read

metode penyusutan aset tetap

1. Pengertian Iklan Baris Iklan baris adalah jenis iklan yang umum digunakan dalam media massa. Iklan baris memiliki ciri-ciri tertentu yang membedakannya dengan jenis...
Andri Afrizal Hakim
4 min read