Pengertian Pengadaan Barang dan Jasa yang Wajib Anda Tahu

2 min read

Pengertian Pengadaan Barang dan Jasa yang Wajib Anda Tahu

Pengertian Pengadaan Barang dan Jasa yang Wajib Anda Tahu – Pengadaan barang dan jasa (procurement) butuh diprogramkan oleh pemerintah atau institusi swasta disebabkan adanya kebutuhan akan sesuatu barang atau jasa.

Misalkan perlengkapan tulis kantor (ATK) yang diperlukan oleh suatu lembaga, obat untuk kebutuhan puskesmas dan rumah sakit, bahan bakar kendaraan kepunyaan pemerintah, peralatan perang untuk lembaga militer, pembangunan untuk jasa konsultansi, dan kebutuhan jasa yang lain.

Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya merupakan upaya pihak pengguna untuk memperoleh atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan memakai tata cara dan proses tertentu supaya dicapai konvensi spesifikasi, harga, waktu, dan konvensi yang lain.

Pengertian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Menurut Bab 1 syarat umum Pasal 1 Perpres 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa Pengadaan barang/jasa merupakan aktivitas untuk mendapatkan barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Fitur Wilayah/Institusi yang lain yang prosesnya diawali dari perencanaan kebutuhan hingga diselesaikannya segala aktivitas untuk mendapatkan barang/jasa. Aktivitas pengadaan barang/jasa tersebut dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola atau oleh Penyedia barang/jasa.

TRENDING:  Tujuan dari Evaluasi Kegiatan Usaha di Indonesia

Tujuan Pengadaan Barang dan Jasa

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memiliki kedudukan berarti dalam mensukseskan pembangunan nasional dalam rangka kenaikan pelayanan publik baik pusat atau wilayah. Ada pula tujuan dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah bersumber pada Perpres Nomor. 16 tahun 2018, adalah:

  1. Menciptakan barang/jasa yang pas dari tiap duit yang dibelanjakan, diukur dari aspek mutu, jumlah, waktu, bayaran, posisi, dan penyedia.
  2. Tingkatkan pemakaian penciptaan dalam negara.
  3. Tingkatkan kedudukan dan usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
  4. Tingkatkan kedudukan pelaku usaha nasional.
  5. Menunjang penerapan riset dan pemanfaatan barang/jasa hasil riset.
  6. Tingkatkan keikutdanan industri kreatif.
  7. Mendesak pemerataan ekonomi.
  8. Mendesak pengadaan berkepanjangan.

Jenis – jenis Pekerjaan Barang/Jasa

Pengelompokan kebutuhan pengertian pengadaan barang dan jasa dalam penerapan yang bisa dikerjakan dibagi jadi 4 tipe, adalah:

  1. Barang, adalah kebutuhan akan barang baik berwujud atau tidak berwujud, bergerak atau tidak bergerak, yang bisa diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh K/L/PD. Contoh: pengadaan novel sekolah, pengadaan AC, pengadaan kendaraan dinas, dan yang lain.
  2. Jasa Konsultansi, adalah jasa layanan profesional yang memerlukan kemampuan tertentu di bermacam bidang keilmuan yang mengutaarti adanya olah pikir (brainware). Contoh: Jasa konsultansi di bidang pekerjaan konstruksi, Jasa konsultansi di bidang transportasi, Jasa konsultansi di bidang hukum, Jasa konsultansi di bidang pembelajaran, Jasa konsultansi di bidang kesehatan, Jasa kemampuan profesi, dan lain sebagainya.
  3. Jasa Yang lain, adalah jasa non – kon. sultansi atau jasa yang memerlukan perlengkapan, metodologi spesial, dan/atau keahlian dalam sesuatu sistem tata kelola yang sudah diketahui luas di dunia usaha untuk menuntaskan sesuatu pekerjaan.
    Contoh: pengadaan jasa boga (catering service), pengadaan jasa layanan kebersihan (cleaning service), pengadaan jasa penyedia tenaga kerja, pengadaan jasa penyewaan, pengadaan jasa akomodasi, pengadaan jasa penyelenggaraan kegiatan (event organizer), pengadaan jasa pengamanan, pengadaan jasa layanan internet, dan lain sebagainya.
TRENDING:  Contoh Ide dan Peluang Usaha: Ternyata Ini Bedanya, Sudah Tahu?

Baca juga: Cara Download Gambar di Shopee Lewat HP dan PC

Prinsip– Prinsip Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Pengadan barang/jasa pemerintah mempraktikkan prinsip – prinsip dasar adalah perihal mendasar yang wajib jadi acuan, pedoman dan wajib dijalankan dalam Pengadaann Barang/Jasa. Bersumber pada Perpres Nomor. 16 Tahun 2018, pengadaan barang/jasa pemerintah menerepkan prinsip – prinsip selaku berikut:

  1. Efisien, Penerapan pengadaan barang/jasa wajib mencermati pemakaian dana APBN/APBD yang terbatas untuk menggapai target yang diresmikan dalam waktu sesingkat – singkatnya dan bisa dipertanggung jawabkan.
  2. Efektif, dalam pengadaan barang/jasa wajib didasarkan pada kebutuhan yang sudah diresmikan (yang mau dicapai) dan bisa memberikan khasiat yang besar dan sebenar – benarnya cocok dengan target yang diartikan.
  3. Transparansi, K/L/PD mengantarkan seluruh data dan syarat menimpa pengadaan barang/jasa, tercantum ketentuan teknis administrasi pengadaan, tata metode penilaian, hasil penilaian, penetapan calon penyedia barang/jasa, yang sifatnya terbuka kepada segala partisipan penyedia barang/jasa, dan untuk warga luas pada biasanya.
  4. Bersaing, memberikan peluang kepada seluruh penyedia barang dan jasa yang setara dan penuhi persyaratan cocok syarat, untuk menawarkan barang/jasanya bersumber pada etika dan norma pengadaan yang berlaku dan tidak terjalin kecurangan dan praktek KKN.
  5. Adil/tidak diskriminatif, pemberian perlakuan yang sama untuk seluruh calon penyedia barang/jasa yang berminat menjajaki pengadaan barang/jasa dan tidak menuju untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan metode dan atau alibi.
  6. Akuntabel, pertanggung jawaban penerapan pengadaan barang/jasa kepada pihak yang terpaut dan warga bersumber pada etika, norma dan syarat peraturan perundang – undangna yang berlaku.
TRENDING:  cara mengisi buku inventaris barang

Dalam makna kalau pengadaan barang/jasa wajib menggapai target, baik secara raga, atau keuangannya dan khasiat atas pengadaan tersebut terhadap tugas universal pemerintahan dan/atau pelayanan masyarkat cocok dengan prinsip – prinsip dan syarat yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa.

Demikianlah informasi terkait pengertian pengadaan barang dan jasa. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat untuk Anda.

barang inferior adalah barang

1. Pengenalan Surat Penawaran Barang Surat penawaran barang adalah sebuah surat resmi yang dibuat oleh pemilik usaha atau penjual sebagai salah satu cara untuk...
Andri Afrizal Hakim
3 min read

metode penyusutan aset tetap

1. Pengertian Iklan Baris Iklan baris adalah jenis iklan yang umum digunakan dalam media massa. Iklan baris memiliki ciri-ciri tertentu yang membedakannya dengan jenis...
Andri Afrizal Hakim
4 min read