Kumpulan Pengertian Perusahaan Menurut Para Ahli Paling Lengkap – Dalam menjalankan usaha, dibutuhkan sebuah wadah yang dikelola agar mendapatkan keuntungan sekaligus mengembangkan usahanya tersebut. Wadah ini dikenal dengan istilah perusahaan yang memiliki bentuk serta jenis yang bervariasi.
Banyak para ahli yang mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian dari perusahaan. Secara umum, definisi dari perusahaan itu sendiri adalah badan usaha yang memiliki dasar hukum dan dibentuk oleh sekelompok orang yang saling terlibat dalam menjalankan serangkaian aktivitas komersial atau industri.
Selain itu, perusahaan juga diartikan sebagai suatu lembaga berbentuk organisasi yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa. Kedua produk tersebut ditawarkan kepada masyarakat dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Menurut beberapa ahli, pengertian perusahaan adalah sebagai berikut:
Daftar isi Konten
Prof. Mr.W.L.P.A. Molengraaff
Menurut ahli bernama Prof. Mr.W.L.P.A. Molengraaff, perusahaan merupakan semua perbuatan yang dilakukan secara terus menerus dan bertindak keluar untuk mendapatkan penghasilan. Caranya adalah dengan melakukan perniagaan dan menyerahkan barang-barang serta mengadakan perjanjian-perjanjian.
Swastha Dan Sukotjo (2002:12)
Pengertian perusahaan menurut para ahli Swastha Dan Sukotjo adalah suatu organisasi produksi yang terbentuk untuk menggunakan serta mengkoordinir berbagai sumber ekonomi demi memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.
Andasasmita
Pengertian menurut ahli yang bernama Andasasmita, perusahaan adalah pihak yang secara teratur, berkesinambungan, dan secara terbuka melakukan kegiatan dalam kualitas tertentu demi mencapai keuntungan bagi diri mereka.
Murti Sumarni (1997)
Menurut ahli yang bernama Murti Sumarni, beliau mengemukakan bahwa perusahaan merupakan satu unit kegiatan produksi pengolahan sumber daya ekonomi untuk penyediaan barang dan jasa bagi masyarakat dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan sekaligus untuk memuaskan kebutuhan masyarakat.
Kansil (2001:2)
Menurut Kansil, perusahaan merupakan setiap bentuk dari suatu badan usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap. Adapun proses pelaksanaannya dilakukan secara terus menerus. Perusahaan tersebut didirikan, berkedudukan dan bekerja dalam satu wilayah di negara Indonesia dengan tujuan mendapatkan keuntungan dan laba.
Ebert Dan Griffin
Berdasarkan pengertian perusahaan menurut para ahli yang bernama Ebert dan Griffin, perusahaan adalah suatu organisasi yang mampu menghasilkan produk berupa barang dan jasa untuk mendapatkan laba.
Abdul Kadir Muhammad
Seorang ahli yang bernama lengkap Abdul Kadir Muhammad mengemukakan pendapatnya tentang pengertian perusahaan yang mengacu pada sebuah badan hukum dan perbuatan badan usaha dalam proses menjalankan usahanya. Lebih lanjut, ahli ini juga menyatakan bahwa perusahaan adalah tempat terjadinya proses kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi.
Prishardoyo (2012)
Pakar Prishardoyo pada tahun 2012 mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian perusahaan umum. Yaitu sebuah perusahaan negara yang kepemilikan modalnya berasal dari negara. Perusahaan umum tersebut sifatnya adalah untuk melayani kepentingan umum dalam bidang distribusi, produksi, maupun konsumsi.
Mr. M. Polak
Adapun pengertian perusahaan menurut para ahli yang bernama Mr. M. Polak ini menyatakan bahwa, dari sudut komersil. Perusahaan tersebut dikatakan ada apabila membutuhkan perhitungan laba rugi yang dapat diperkirakan dan seluruhnya tercatat di pembukuan.
Sedangkan yang dimaksud dengan laba adalah tujuan utama dari setiap perusahaan yang berdiri. Jika tidak, itu tandanya badan usaha tersebut tidak bisa disebut sebagai perusahaan serta tidak mempermasalahkan jika hanya disebut sebagai badan usaha.
Mahkamah Agung (Hoge Raad)
Bagi Mahkamah Agung (Hoge Raad), perusahaan adalah seseorang yang memiliki perusahaan yang secara teratur melakukan perbuatan-perbuatan (aktivitas) yang berkaitan dengan perjanjian dan perniagaan.
Much Nurachmad
Pengertian perusahaan menurut para ahli bernama Much Nurachmad, perusahaan adalah satu bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, baik dimiliki oleh orang perseorangan, persekutuan, atau milik suatu badan hukum. Milik swasta atau milik negara, perusahaan tersebut mempekerjakan sejumlah karyawan dan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Undang Undang Nomor 3 Tahun 1982
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang sifatnya tetap dan terus menerus. Pendirian perusahaan tersebut dimaksudkan untuk bekerja dan berkedudukan di suatu wilayah negara Republik Indonesia dengan tujuan untuk mendapatkan laba atau keuntungan.
Berdasarkan pengertian tersebut, perusahaan memiliki dua unsur pokok, yaitu:
- Sebagai bentuk usaha (company) yang berupa badan usaha atau organisasi yang didirikan, bekerja, serta berkedudukan di dalam wilayah negara Indonesia.
- Sebagai usaha (business) yang berupa kegiatan atau aktivitas usaha dalam bidang perekonomian. Baik itu bidang perdagangan, perindustrian, pembiayaan, atau bidan jasa yang dijalankan oleh suatu badan usaha secara terus menerus.
Undang-Undang No.8 Tahun 1997 Pasal 1 angka 1 tentang Dokumen Perusahaan
Perusahaan merupakan setiap bentuk usaha yang memiliki kegiatan usaha secara tetap dan terus menerus dengan tujuan untuk memperoleh laba (keuntungan). Baik hal tersebut dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, yang berdiri dan berkedudukan dalam satu wilayah di negara Republik Indonesia.
Mengulas secara tuntas mengenai pengertian perusahaan menurut para ahli tidak akan ada habisnya. Untuk informasi selengkapnya mengenai perusahaan seperti jenis, bentuk badan usaha, manfaat, dan lain-lain. Semua itu bisa Anda temukan melalui link berikut ini
https://ngobrolbisnis.id/.